Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanya siapa yang wajib pkp, kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai siapa yang wajib pkp. Silakan baca lebih lanjut di bawah.
seorang wajib pajak yang mempunyai PKP sebesar 45 juta, akan
Pertanyaan: seorang wajib pajak yang mempunyai PKP sebesar 45 juta, akan dikenakan tarif pajak sebesar?
5% , karena <50 juta
sebutkan apa saja kewajiban-kewajiban sebagai pkp?
Pertanyaan: sebutkan apa saja kewajiban-kewajiban sebagai pkp?
Jawaban:
Kewajiban PKP:
Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Memungut PPN dan PPnBM yang terutang.
Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.
Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN.
Penjelasan:
MAAF KALO SALAH JADIKAN JAWABAN INI TERBAIK
tuliskan kewajiban yang harus dilakukan PKP..???
Pertanyaan: tuliskan kewajiban yang harus dilakukan PKP..???
Yang diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud.
Hitunglah pajak penghasilan dari wajib pajak yg memiliki pkp Rp.532.000,000,00
Pertanyaan: Hitunglah pajak penghasilan dari wajib pajak yg memiliki pkp Rp.532.000,000,00
Jawaban:
Pajak penghasilan dari wajib pajak yang memiliki PKP Rp.532.000,000,00 adalah Rp.98.000.000
Penjelasan:
PKP Rp.532.000.000
5% x Rp.50.000.000 = Rp.2.500.000
15% x Rp.250.000.000 = Rp.37.500.000
25% x Rp.232.000.000 = Rp.58.000.000 +
PPh terutang Rp.98.000.000
Jadi besarnya PPh terutang dari wajib pajak yang memiliki PKP sebesar Rp.532.000.000 adalah sebesar Rp.98.000.000
Pelajari lebih lanjut materi tentang menghitung pajak penghasilan https://brainly.co.id/tugas/21606796
#BelajarBersamaBrainly
Hitunglah pajak penghasilan dari wajib pajak yang memiliki PKP Rp
Pertanyaan: Hitunglah pajak penghasilan dari wajib pajak yang memiliki PKP Rp 532.000.000
Jawaban:
Rp. 266.000.000
Penjelasan:
PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak
50%
Jadi:
50%×532.000.000 = 266.000.000
Diketahui PKP Wajib Pajak pribadi dalam negeri, hitung PPh terutangnya
Pertanyaan: Diketahui PKP Wajib Pajak pribadi dalam negeri, hitung PPh terutangnya
Jawaban:
Untuk menghitung PPh terutang PKP Wajib Pajak (WP) pribadi dalam negeri, maka perhitungan PPh dilakukan dengan menggunakan tarif PPh Pasal 25.
Tarif PPh Pasal 25 untuk WP pribadi dalam negeri adalah 5% dari penghasilan bruto yang diterima dalam satu tahun, dengan potongan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar 54 juta rupiah per tahun.
Berikut contoh perhitungan PPh terutang PKP WP pribadi dalam negeri dengan penghasilan bruto sebesar 150 juta rupiah per tahun:
Penghasilan bruto: 150.000.000 rupiah
Potongan PTKP: 54.000.000 rupiah
Penghasilan netto: 150.000.000 – 54.000.000 = 96.000.000 rupiah
PPh terutang = 5% x 96.000.000 = 4.800.000 rupiah
Jadi, PPh terutang PKP Wajib Pajak pribadi dalam negeri dengan penghasilan bruto sebesar 150 juta rupiah per tahun adalah sebesar 4.800.000 rupiah.
Hitunglah pajak penghasilan dari wajib pajak yang memiliki PKP RP.532.000.000.00
Pertanyaan: Hitunglah pajak penghasilan dari wajib pajak yang memiliki PKP RP.532.000.000.00
Jawaban:
Hitung pajak yang harus dibayar dengan mengalikan PKP dengan tarif pajak yang sesuai. Contohnya, jika PKP sebesar Rp532.000.000,- maka pajak yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
5% x Rp50.000.000,- = Rp2.500.000,-
15% x (Rp250.000.000,- – Rp50.000.000,-) = Rp30.000.000,-
25% x (Rp500.000.000,- – Rp250.000.000,-) = Rp62.500.000,-
30% x (Rp532.000.000,- – Rp500.000.000,-) = Rp9.600.000,-
Jadi, total pajak yang harus dibayar adalah Rp104.600.000,-
wajib pajak selama 1tahun pada pkp yang baru adalah?
Pertanyaan: wajib pajak selama 1tahun pada pkp yang baru adalah?
rp.54.000.000.00 untuk seorang wajib pajak (wp)
bagaimana cara menentukan pkp untuk wajib pajak orang pribadi &
Pertanyaan: bagaimana cara menentukan pkp untuk wajib pajak orang pribadi & pkp untuk wajib pajak badan?
maaf kalo salah
semoga membantu
Besarnyah pajak terutang setaun yang dimiliki oleh seorang wajib pajak
Pertanyaan: Besarnyah pajak terutang setaun yang dimiliki oleh seorang wajib pajak dengan pkp sebesar rp25. 000.000,00 adalah
PKP = Rp25.000.000,00
- 0-Rp60 juta , menggunakan tarif 5%
PPh pasal 21 terutang :
- 5% × Rp25.000.000,00 = Rp1.250.000,00
Pelajari Lebih Lanjut
- Materi cara menghitung pajak penghasilan brainly.co.id/tugas/10195519
- Materi tentang SPT brainly.co.id/tugas/21492949
Detail Jawaban
- Mapel : Ekonomi
- Kelas : XI SMA
- Materi : Bab 7 – Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
- Kode Kategorisasi : 11.12.7
[tex].[/tex]
Tidak cuma jawaban dari soal mengenai siapa yang wajib pkp, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban atas pertanyaan seperti seorang wajib pajak, Diketahui PKP Wajib, Hitunglah pajak penghasilan, bagaimana cara menentukan, and Hitunglah pajak penghasilan.