Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanya siapa boleh jadi saksi nikah perempuan, kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai siapa boleh jadi saksi nikah perempuan. Silakan baca lebih lanjut di bawah.

perempuan tak sah jadi saksi nikahtp   kuat jd saksi susuan

Bolehkah seorang perempuan menjadi khatib nikah ?

Pertanyaan: Bolehkah seorang perempuan menjadi khatib nikah ?

gk tau dech… aku blum tau gituan

Ibu – pernikahan – dan – bapak – Bambang –

Pertanyaan: Ibu – pernikahan – dan – bapak – Bambang – Tono – saksi – menjadi – dan???

ibu dan Bapak menjadi saksi pernikahan Bambang dan Tono atau
Bambang dan Tono menjadi saksi pernikahan Ibu dan Bapak

bambang dan tono menjadi saksi pernikahan bapak dan ibu
semoga bermanfaat 🙂

Jumlah saksi yang menjadi rukun dslam pernikahan

Pertanyaan: Jumlah saksi yang menjadi rukun dslam pernikahan

8 saksi

maaf klo salah ya…..

apakah wanita boleh jadi saksi dalam pernikahan

Pertanyaan: apakah wanita boleh jadi saksi dalam pernikahan

jawabannya: 
menurut hukum islam tidak boleh, syaratnya harus dari kalangan laki-laki (muslim, akil, baligh, merdeka, dan adil). minimal 2 orang.
semoga membantu:)

1. Setiap laki-laki dan perempuan yang mau menikahpastilah menginginkan pernikahan

Pertanyaan: 1. Setiap laki-laki dan perempuan yang mau menikah
pastilah menginginkan pernikahan yang akan mereka
laksanakan adalah pernikahan yang sah. Agar
sebuah pernikahan sah harus terpenuhi rukun nikah
berikut, kecuali ….
a. wali nikah
b. dua orang saksi laki-laki
c. memiliki pekerjaan tetap
d. ijab dan kabul (akad nikah)
e. pengantin laki-laki (suami) dan pengantin
perempuan (istri)​

Jawaban:

jawabannya c ( memiliki pekerjaan tetap)

Penjelasan:

BERAPAKAH SAKSI YANG DIPERLUKANTENTANG NIKAH ​

Pertanyaan: BERAPAKAH SAKSI YANG DIPERLUKAN
TENTANG NIKAH ​

Jawaban:

Brainly ditemukan

1Pertanyaan: Nabila dan Ahmad melangsungkan pernikahan. Pernikahan berlangsung tanpa dihadiri

oleh dua orang saksi sebab dua orang saksi yang ditunjuk keluarga tidak hadir dan tidak

menunjuk saksi baru. Bagaimana hukum pernikahan tersebut? Berikan alasannya!

Jawaban: Jawaban:

tidak sah

Penjelasan:

karna menurut agama syarat pernikahan itu salah satunya harus ada saksi

2Pertanyaan: apakah wanita boleh jadi saksi dalam pernikahan

Jawaban: jawabannya: 

menurut hukum islam tidak boleh, syaratnya harus dari kalangan laki-laki (muslim, akil, baligh, merdeka, dan adil). minimal 2 orang.

semoga membantu:)

3Pertanyaan: Orang yang menyaksikan dengan sadar pernikahan ijab qabul dalam pernikahan disebut

Jawaban: Jawaban:

saksi

Penjelasan:

*maaf kalau salah

Jawaban:

dua orang laki laki

Penjelasan:

kenapa perempuan tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan ? apa

Pertanyaan: kenapa perempuan tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan ?
apa dasarnya ?

karena perempuan adalah istri dari seorang laki laki

karena perempuan adalah istri dari seorang laki laki☺☺☺

Nabila dan Ahmad melangsungkan pernikahan. Pernikahan berlangsung tanpa dihadirioleh dua

Pertanyaan: Nabila dan Ahmad melangsungkan pernikahan. Pernikahan berlangsung tanpa dihadiri
oleh dua orang saksi sebab dua orang saksi yang ditunjuk keluarga tidak hadir dan tidak
menunjuk saksi baru. Bagaimana hukum pernikahan tersebut? Berikan alasannya!
​

Jawaban:

tidak sah

Penjelasan:

karna menurut agama syarat pernikahan itu salah satunya harus ada saksi

mengapa anak anak yang sudah mumayyiz belum bisa menjadi saksi

Pertanyaan: mengapa anak anak yang sudah mumayyiz belum bisa menjadi saksi dalam pernikahan​

Jawaban:

karena umur yang mereka miliki belum cukup panjang untuk menjadi saksi dalam acara pernikahan. oleh sebab itu dikarenakan bahwa anak-anak yang sudah mumayyiz yang umurnya udah mencukupi batas boleh menjadi saksi dalam acara pernikahan.

Penjelasan:

semoga bermanfaat

sebutkan 6 syarat menjadi saksi nikah

Pertanyaan: sebutkan 6 syarat menjadi saksi nikah

1.ketentuan pertama adalah hal yang benar-benar harus dilakukan saat ini.
2.hal yang sama dalam pernikahan haruslah orang yang berakal atau waras.
3.syarat yang ketiga haruslah seorang laki-laki
4.ketentuan ke empat hakim dalam nikah adalah kata orang yang beragam islam dan itu tidak bisa di ganggu gugat
5.syarat tidak adalah orang yang fasik, dan membahas kawan semua belu tahu fasik, Maka fasik adalah orang yang melakukan dosa besar secara terus-menerus
6.Syarat yang ke enam adalah tidak memungkinkan orang yang keterbelakangan mental, karena sebelumnya tidak bisa di pertanggung jawabkan kesaksiannya. Dll

*semoga membantu*

Tidak cuma jawaban dari soal mengenai siapa boleh jadi saksi nikah perempuan, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban atas pertanyaan seperti sebutkan 6 syarat, kenapa perempuan tidak, BERAPAKAH SAKSI YANG, Bolehkah seorang perempuan, and 1. Setiap laki-laki.

Related Post