Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanya siapa mantan suami helena lim, kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai siapa mantan suami helena lim. Silakan baca lebih lanjut di bawah.
Untuk menafkahi anak setelah perceraian Mantan suami harus menafkahi anak2nya
Pertanyaan: Untuk menafkahi anak setelah perceraian Mantan suami harus menafkahi anak2nya Kalau di hukum islam si bapak harus memberikan 1/3 dari gaji mantan suami yg sebesar 4juta.. Berapakah 1/3 dari 4 juta ?
Jawaban:
1/3 x 4.000.000
=133,333333
sebutkan syarat syarat agar seorang mantan suami bisa menikahi lagi
Pertanyaan: sebutkan syarat syarat agar seorang mantan suami bisa menikahi lagi wanita yang pernah di thalaq bain kubra
Seorang suami yang melakukan Talak Ba’in Kubro / talak yang ketiga kali, maka boleh kembali lagi menikah dengan mantan istri dengan syarat :
Sang istri dinikahi terlebih dahulu oleh lelaki lain secara sah, lalu sang istri telah benar² melakukan hubungan intim dengan suami yg menikahinya tadi. Jika anggota intim suami ini belum sampai memasuki rahim perempuan, maka masih belum sah.
Setelah dinikahi dan berhubungan intim, lalu harus bercerai dengan suami kedua, barulah boleh kembali menikah dengan mantan suaminya tadi.
semoga membantu 🙂
Antara suami istri yg sudah bercerai apakah masih ada ikatan
Pertanyaan: Antara suami istri yg sudah bercerai apakah masih ada ikatan batinnya?
Dalam arti masih peka dengan apa yg terjadi oleh si mantan trsebut
Jawaban: Tergantung dari pribadi tersebut
Penjelasan: Yang dimaksud dari pribadi tersebut ialah pemikiran tentang si mantan (berprasangka). Jika pribadi tersebut berpendapat terhubung maka ia akan seolah-olah merasa akan merasa adanya ikatan pada si mantan, padahal jika di logika-kan tidak ada ikatan sama sekali, kecuali mereka sudah terikat (menikah)
bagaimana hukumnya seorang suami memandikan mantan isterinya
Pertanyaan: bagaimana hukumnya seorang suami memandikan mantan isterinya
Jawaban:
Kalo mantan isterinya masih hidup trus di mandiin itu dosaaa oii.. haram
Tapi kalau mantan isterinya udah meninggal alias memandikan jenazah ya itu boleh boleh saja
Penjelasan:
Btw gua ngakak ama soalnya xixixi
mengembalikan status hukum pernikahan secara penuh setelah terjadi talak raj'i
Pertanyaan: mengembalikan status hukum pernikahan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya yang masih dalam masa iddahnya
Jawaban:
jawabannya adalah Rujuk.
Rujuk adalah bersatunya kembali seorang suami kepada istri yang telah dicerai sebelum habis masa menunggu (iddah).[1] Rujuk hanya boleh dilakukan di dalam masa ketika suami boleh rujuk kembali kepada isterinya (talaq raj’i), yakni di antara talak satu atau dua.[1] Jika seorang suami rujuk dengan istrinya, tidak diperlukan adanya akad nikah yang baru karena akad yang lama belum seutuhnya terputus.[1]
10. Talak yang menghilangkan pemilikan mantan suami terhadap mantan istri,
Pertanyaan: 10. Talak yang menghilangkan pemilikan mantan suami terhadap mantan istri, dan suami
Boleh rujuk dengan mantan istri, kecuali ia (istri sudah menikah dengan pria lain
Adalah ..
A. Talak Raj”
B. Talak ba’in
C. Talak Ba’in Shugra
D. Talak Ba’in Qubra
E. Talak Bid’iy
JAWABAN
Talak Ba’in Kubra (D)
PEMBAHASAN
[tex]bismillahirrohmanirrohim[/tex]
TALAK
Adalah memutuskan ikatan hubungan pernikahan antara suami dengan istri secara sah menurut agama.
Macam macam talak
- Talak sunni adalah talak yang dilakukan ketika istri dalam keadaan suci atau tidak haid
- Talak Bid’i adalah talak yang dilakukan suami ketika istri sedang dalam keadaan haid
- Talak Raj’i adalah talak yang dilakukan suami yang mana masa iddah nya belum selesai. dan hal ini jika suami ingin rujuk diperbolehkan asalkan iddah istri masih berlaku
- Talak Ba’in ada 2
- Talak ba’in sughra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya. suami boleh rujuk lagi dengan istrinya, tetapi dengan aqad dan mahar yang baru.
- talak ba’in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3. dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, setelah istrinya menikah dengan suami yang lain atau laki laki lain.
Firman Allah dalam surat Al-Baqarah Ayat 230
Ayat 230فَاِنۡ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنۡۢ بَعۡدُ حَتّٰى تَنۡكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهٗ ؕ فَاِنۡ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ اَنۡ يَّتَرَاجَعَآ اِنۡ ظَنَّآ اَنۡ يُّقِيۡمَا حُدُوۡدَ اللّٰهِؕ وَتِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوۡمٍ يَّعۡلَمُوۡنَ
Artinya : “Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan“.
@HabibMiqdatMuhammad
Talaq yang membolehkan mantan suami kembali kepada istri tanpa melalui
Pertanyaan: Talaq yang membolehkan mantan suami kembali kepada istri tanpa melalui akad nikah lagi, disebut dengan talaq…..
Talaq raj’i merupakan jenis talak yang membolehkan suami dan istri bersama kembali tanpa melalui akad nikah lagi. Talak kesatu atau kedua termasuk talak raj’i, dimana suami dapat rujuk selama istri dalam masa iddah.
Pembahasan
Talak merupakan bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan yang disebabkan oleh hal-hal tertentu yang tidak memungkinkan suami dan istri bersama lagi dan meneruskan hidup berumah tangga dalam Islam.
Talak raj’i merupakan talak satu dan dua, dimana membolehkan suami rujuk dengan istrinya selama istri dalam masa iddah. Talak ini juga terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 229:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمۡسَاكٌ ۢ بِمَعۡرُوۡفٍ اَوۡ تَسۡرِيۡحٌ ۢ بِاِحۡسَانٍ ؕوَلَا يَحِلُّ لَـکُمۡ اَنۡ تَاۡخُذُوۡا مِمَّآ اٰتَيۡتُمُوۡهُنَّ شَيۡـــًٔا اِلَّاۤ اَنۡ يَّخَافَآ اَ لَّا يُقِيۡمَا حُدُوۡدَ اللّٰهِؕ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَ لَّا يُقِيۡمَا حُدُوۡدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيۡمَا افۡتَدَتۡ بِهٖؕ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَعۡتَدُوۡهَا ۚ وَمَنۡ يَّتَعَدَّ حُدُوۡدَ اللّٰهِ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوۡنَ
Artinya “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim”.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang pengertian talak https://brainly.co.id/tugas/8318871
- Materi tentang talak dalam pernikahan https://brainly.co.id/tugas/13837538
- Materi tentang hikmah talak https://brainly.co.id/tugas/4659629
Detail jawaban
Kelas: 12
Mapel: PAI
BAB: 7
Kode: 12.14.7
#AyoBelajar
#SPJ2
siapakah nama mantan suaminya siti khadijah
Pertanyaan: siapakah nama mantan suaminya siti khadijah
Sebelum dinikahi rasul suami pertama bernama atiq bin abid.Suami ke-2 adalah abu halah annabasyi bin zaroroh.
suami pertamanya adalah atiq bin abid
suaminya kedua adalah abu halah annabasyi bin zaroroh
Talak yg ebolehkan mantan suami kembali ruju kepada istri tanpa
Pertanyaan: Talak yg ebolehkan mantan suami kembali ruju kepada istri tanpa melalui akad nikah lagi di sebut akad?
Jawaban:
talak Raj’i
Penjelasan:
talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada isterinya ( talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya.
smg membantu
Talak yang boleh dirujuk kembali mantan istri oleh mantan suaminya
Pertanyaan: Talak yang boleh dirujuk kembali mantan istri oleh mantan suaminya selama masa iddah atau sebelum masa iddahnya berakhir disebut !
Jawaban:
Talak raj’i atau Talak ruj’i
Penjelasan:
Talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk (Ibid, hal. 103) yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 118 KHI yang berbunyi: “Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”
Tidak cuma jawaban dari soal mengenai siapa mantan suami helena lim, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban atas pertanyaan seperti Talak yg ebolehkan, Talak yang boleh, Antara suami istri, sebutkan syarat syarat, and Talaq yang membolehkan.