Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanya siapa yang boleh jadi saksi nikah, kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai siapa yang boleh jadi saksi nikah. Silakan baca lebih lanjut di bawah.

wanita  tidak   nikahi  hukum islam imam alghazali

mengapa anak anak yang sudah mumayyiz belum bisa menjadi saksi

Pertanyaan: mengapa anak anak yang sudah mumayyiz belum bisa menjadi saksi dalam pernikahan​

Jawaban:

karena umur yang mereka miliki belum cukup panjang untuk menjadi saksi dalam acara pernikahan. oleh sebab itu dikarenakan bahwa anak-anak yang sudah mumayyiz yang umurnya udah mencukupi batas boleh menjadi saksi dalam acara pernikahan.

Penjelasan:

semoga bermanfaat

BERAPAKAH SAKSI YANG DIPERLUKANTENTANG NIKAH ​

Pertanyaan: BERAPAKAH SAKSI YANG DIPERLUKAN
TENTANG NIKAH ​

Jawaban:

Brainly ditemukan

1Pertanyaan: Nabila dan Ahmad melangsungkan pernikahan. Pernikahan berlangsung tanpa dihadiri

oleh dua orang saksi sebab dua orang saksi yang ditunjuk keluarga tidak hadir dan tidak

menunjuk saksi baru. Bagaimana hukum pernikahan tersebut? Berikan alasannya!

Jawaban: Jawaban:

tidak sah

Penjelasan:

karna menurut agama syarat pernikahan itu salah satunya harus ada saksi

2Pertanyaan: apakah wanita boleh jadi saksi dalam pernikahan

Jawaban: jawabannya: 

menurut hukum islam tidak boleh, syaratnya harus dari kalangan laki-laki (muslim, akil, baligh, merdeka, dan adil). minimal 2 orang.

semoga membantu:)

3Pertanyaan: Orang yang menyaksikan dengan sadar pernikahan ijab qabul dalam pernikahan disebut

Jawaban: Jawaban:

saksi

Penjelasan:

*maaf kalau salah

Jawaban:

dua orang laki laki

Penjelasan:

Jumlah saksi yang menjadi rukun dslam pernikahan

Pertanyaan: Jumlah saksi yang menjadi rukun dslam pernikahan

8 saksi

maaf klo salah ya…..

Ibu – pernikahan – dan – bapak – Bambang –

Pertanyaan: Ibu – pernikahan – dan – bapak – Bambang – Tono – saksi – menjadi – dan???

ibu dan Bapak menjadi saksi pernikahan Bambang dan Tono atau
Bambang dan Tono menjadi saksi pernikahan Ibu dan Bapak

bambang dan tono menjadi saksi pernikahan bapak dan ibu
semoga bermanfaat 🙂

Nabila dan Ahmad melangsungkan pernikahan. Pernikahan berlangsung tanpa dihadirioleh dua

Pertanyaan: Nabila dan Ahmad melangsungkan pernikahan. Pernikahan berlangsung tanpa dihadiri
oleh dua orang saksi sebab dua orang saksi yang ditunjuk keluarga tidak hadir dan tidak
menunjuk saksi baru. Bagaimana hukum pernikahan tersebut? Berikan alasannya!

Jawaban:

tidak sah

Penjelasan:

karna menurut agama syarat pernikahan itu salah satunya harus ada saksi

Orang yang menyaksikan dengan sadar pernikahan ijab qabul dalam pernikahan

Pertanyaan: Orang yang menyaksikan dengan sadar pernikahan ijab qabul dalam pernikahan disebut

Jawaban:

saksi

Penjelasan:

*maaf kalau salah

apakah wanita boleh jadi saksi dalam pernikahan

Pertanyaan: apakah wanita boleh jadi saksi dalam pernikahan

jawabannya: 
menurut hukum islam tidak boleh, syaratnya harus dari kalangan laki-laki (muslim, akil, baligh, merdeka, dan adil). minimal 2 orang.
semoga membantu:)

5 syarat saksi nikah

Pertanyaan: 5 syarat saksi nikah

balig,udah siap berumah tangga,mampu rukun nikah

– sudah memasuki usia akil baligh
– berjenis kelamin pria
– bukan seorang hamba sahaya
– saksi minimal 2 orang

sebutkan syarat saksi nikah​

Pertanyaan: sebutkan syarat saksi nikah​

Jawaban:

Syarat Saksi dalam Akad Nikah Islam

Saksi harus sudah mencapai batas baligh. Suatu pernikahan tidak akan sah jika kedua atau salah satu saksinya belum mencapai batas baligh.

Saksi harus berakal.

Saksi harus laki-laki.

Saksi harus muslim.

Saksi harus orang-orang yang adil.

Kedua saksi tersebut haruslah orang-orang yang sehat secara mental.

Jawaban:

  1. beragama islam
  2. laki laki
  3. baligh dan berakal sehat
  4. dapat mendengar
  5. dapat melihat
  6. adil
  7. dapat berbicara
  8. tidak dalam keadaan ihram haji/ umrah

sebutkan 6 syarat menjadi saksi nikah

Pertanyaan: sebutkan 6 syarat menjadi saksi nikah

1.ketentuan pertama adalah hal yang benar-benar harus dilakukan saat ini.
2.hal yang sama dalam pernikahan haruslah orang yang berakal atau waras.
3.syarat yang ketiga haruslah seorang laki-laki
4.ketentuan ke empat hakim dalam nikah adalah kata orang yang beragam islam dan itu tidak bisa di ganggu gugat
5.syarat tidak adalah orang yang fasik, dan membahas kawan semua belu tahu fasik, Maka fasik adalah orang yang melakukan dosa besar secara terus-menerus
6.Syarat yang ke enam adalah tidak memungkinkan orang yang keterbelakangan mental, karena sebelumnya tidak bisa di pertanggung jawabkan kesaksiannya. Dll

*semoga membantu*

Tidak cuma jawaban dari soal mengenai siapa yang boleh jadi saksi nikah, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban atas pertanyaan seperti BERAPAKAH SAKSI YANG, Jumlah saksi yang, mengapa anak anak, 5 syarat saksi, and Orang yang menyaksikan.

Related Post