Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanya siapa yang dapat membubarkan dpr, kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai siapa yang dapat membubarkan dpr. Silakan baca lebih lanjut di bawah.

Mengapa presiden membubarkan DPR

Pertanyaan: Mengapa presiden membubarkan DPR

Penjelasan:

karena menolak Rencana Anggaran Belanja Negara yang diajukan oleh pemerintah

Penjelasan:

Pada tanggal 5 Maret 1960 DPR hasil Pemilu I tahun 1955 dibubarkan oleh Presiden Soekarno, karena menolak Rencana Anggaran Belanja Negara yang diajukan oleh pemerintah.

Q. Sore1.) Apakah Presiden dapat membubarkan DPR?2.) Mengapa Presiden Soekarno

Pertanyaan: Q. Sore
1.) Apakah Presiden dapat membubarkan DPR?
2.) Mengapa Presiden Soekarno bisa membubarkan DPR?
3.) Sebutkan 2 mantan Presiden RI yang pernah atau berusaha membubarkan DPR!​

1. Tidak, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7 dan Pasal 20.

2. Pada saat itu, Presiden Sukarno memiliki kekuasaan dan otoritas yang besar di Indonesia pada tahun-tahun awal kemerdekaan. Presiden Sukarno membubarkan DPR melalui Keputusan Presiden No. 207/1959 dan membentuk Dewan Harian Rakyat (DHR) sebagai penggantinya. Namun, hal ini sangat kontroversial dan menjadi salah satu faktor pemicu krisis politik di era Orde Lama.

3. Ada dua mantan presiden Indonesia yang pernah membubarkan atau berusaha membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat:

1. pada tahun 1993, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 45/1993, yang antara lain membubarkan DPR dan MPR dan membentuk badan baru, Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS); DPRS itu sendiri kemudian disahkan oleh UU No. 3 tahun 1999; dan pada tahun 2000, Presiden Abdulrahman Wahid, melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), berusaha membubarkan DPR.

2. Pada tahun 2000, Presiden Abdulrahman Wahid berupaya membubarkan DPR melalui Sidang Istimewa MPR. Namun, upaya ini ditolak oleh parlemen, sehingga menimbulkan konflik politik dan melahirkan gerakan reformasi.

Mengapa presiden tidak dapat membubarkan DPR?

Pertanyaan: Mengapa presiden tidak dapat membubarkan DPR?

karena DPR berperan penting dalam mengurus rakyat atau bisa di katakan DPR bertugas membantu atau meringankan tugas presiden.

mengapa presiden dapat membubarkan DPR

Pertanyaan: mengapa presiden dapat membubarkan DPR

Karena presiden yg menetapkan/ melantik anggota dpr.
Semoga membantu^^, maaf klau slah^^

mengapa presiden tidak bisa membubarkan dpr

Pertanyaan: mengapa presiden tidak bisa membubarkan dpr

karena pangkat atau jabatan dpr lebih tinggi dibandingkan presiden

karena dengan membubarkan DPR berarti tidak ada yang mewakili rakyat

mengapa presiden tidak dapat membubarkan dpr?

Pertanyaan: mengapa presiden tidak dapat membubarkan dpr?

karena dpr kedudukanya sama dengan presiden dan dpr bertanggung jawab kepada mpr

Siapa yang berhak membubarkan DPR​

Pertanyaan: Siapa yang berhak membubarkan

DPR​

Jawaban:

Presiden Atau hukum

Maaf kalau salah

DPR tidak boleh dibubarkan oleh

Pertanyaan: DPR tidak boleh dibubarkan oleh

presiden
maaf ya kalo salah

Presiden

Semoga membantu

presiden tidak dapat membubarkan dpr karena

Pertanyaan: presiden tidak dapat membubarkan dpr karena

karna kalo tidak ada dpr apa yg di lakukan presiden tidak sah karna tanpa persetujuan dari rakyat

Karena kekuasaan eksekutif tidak dapat membubarkan kekuasaan legistaf. Justru kebalikannya

apakah presiden dapat membubarkan DPR?​

Pertanyaan: apakah presiden dapat membubarkan DPR?​

karena presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan parlemen, begitu pula sebaliknya. Kekuatan utama dalam konsep sistem presidensil memang terletak pada prinsip pokok tersebut, terciptanya keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.dalam pasal Pasal 7C UUD 1945 bahwa presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ditegaskan pula bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban konstitusionalnya, Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggungjawab hanya kepada Presiden dalam Pasal 17 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

pembahasan

konsitusi adalah terjadinya kemacetan/kebuntuan politik antara eksekutif (kabinet) dan legislatif (parlemen). Gambaran sederhana di beberapa negara bila hal tersebut terjadi adalah, Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet, mengajukan permohonan kepada Presiden untuk membubarkan parlemen dan mengadakan pemilihan umum ulang bagi anggota parlemen.

Bila permohonan itu disetujui dan disahkan oleh Presiden, maka secara resmi anggota parlemen akan melepaskan jabatannya. Dan dalam waktu yang ditentukan, akan ada pemilihan ulang untuk memilih anggota parlemen yang baru. Administrasi pemerintahan rutin dan penyelenggaraan pemilu biasanya akan dipegang oleh kabinet demisioner sampai dengan parlemen baru terbentuk dan berhasil memilih perdana menteri dan kabinet yang baru. Prinsip yang dijunjung adalah keputusan akhir tetap ada di tangan rakyat.

Secara legal, tidak ada wewenang apapun yang dimiliki oleh presiden untuk melakukan hal tersebut. Berbeda dengan UUDS 1950, UUD 1945 menyatakan bahwa hubungan DPR dan presiden adalah sejajar. Sementara undang-undang keadaan bahaya yang sempat diduga akan menjadi dasar hukum bagi tindakan ini juga ternyata tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk membubarkan DPR.

Sedangkan secara politis, harus terlebih dahulu diciptakan kondisi politik yang kemudian dapat melegitimasi tindakan tersebut. Tanpa adanya kondisi yang dapat melegitimasinya, maka sejarah akan mencatat tindakan itu sebagai tindakan inkonstitusional dari seorang diktator daripada suatu revolusi. Kondisi politik yang dapat melegitimasi tindakan itu adalah adanya keadaan darurat yang memaksa presiden untuk membubarkan DPR. Untuk itu, jelas dibutuhkan dukungan dari militer.

Pelajari lebih lanjut

  • sejak kapan lembaga MPR dan DPR berdiri di: brainly.co.id/tugas/1076226
  • peran Dewan Perwakilan Daerah dalam praktik penyelenggaraan negara khususnya dalam bidang legislasi di: brainly.co.id/tugas/6720002
  • 3 dampak positif dan 3 negatif pemilihan presiden secara langsung di: brainly.co.id/tugas/2259692  

————————————————————————————-

Detail Jawaban:  

Kode:-

Kelas: X(1 SMA)

Mata pelajaran: PKN

Materi: Bab 3 – Kewenangan Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945

Tidak cuma jawaban dari soal mengenai siapa yang dapat membubarkan dpr, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban atas pertanyaan seperti mengapa presiden tidak, Q. Sore1.) Apakah, Siapa yang berhak, Mengapa presiden tidak, and Mengapa presiden membubarkan.

Related Post