Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanya siapa yang jadi wali nikah, kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai siapa yang jadi wali nikah. Silakan baca lebih lanjut di bawah.

urutan wali nikah  islam lengkap  tabelnya abu syuja

diantara syarat pernikahan harus ada wali pada suatu ketika seorang

Pertanyaan: diantara syarat pernikahan harus ada wali pada suatu ketika seorang pembeli harus ber wali dengan wali hakim,
kapankah terjadi perwalian hakim dalam pernikahan?​

Jawaban:

jikalau tdk ada kehadiran org tua laki” atau saudara laki”

kenapa perempuan tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan ? apa

Pertanyaan: kenapa perempuan tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan ?
apa dasarnya ?

karena perempuan adalah istri dari seorang laki laki

karena perempuan adalah istri dari seorang laki laki☺☺☺

Dalam pernikahan terdapat terdapat salah satu hal penting yang harus

Pertanyaan: Dalam pernikahan terdapat terdapat salah satu hal penting yang harus ada yaitu adanya wali. posisi wali dalam pernikahan termasuk ke dalam syarat yang berada di posisi pertama dalam syarat pernikahan. ketika calon pengantin perempuan adalah anak hasil di luar nikah, maka orang yang berhak menjadi wali nikah baginya adalah?

Jawaban:

status anak yang lahir nantinya dinasabkan kepada suami yang sah, bukan kepada lelaki selingkuhan istri. Sehingga yang berhak menjadi wali nikah anak perempuan tersebut nantinya adalah ayahnya (suami dari ibunya).

Aminah berencana menikah, akan tetapi ayah dan kakeknya sudah wafat

Pertanyaan: Aminah berencana menikah, akan tetapi ayah dan kakeknya sudah wafat yang semestinya menjadi wali nikah. Maka urutan yang berhak menjadi wali nikah setelah keduanya … *

Jawaban:

Saudara Laki-lakinya

Jawaban:

abang atau adik laki2 nya

Penjelasan:

karena masih satu darah

yang pantas menjadi wali nikah

Pertanyaan: yang pantas menjadi wali nikah

Ayah kalo masih Ada kalau tidak ada ya saudaranya misal pakde atau paman

Sarat sarat jadi wali nikah

Pertanyaan: Sarat sarat jadi wali nikah

Jawaban:

1. ada akad

2. mempelai pria wanita

3. akad

Berbagai Macam Wali Nikah Wali Nikah Adalah Ayah, bila ayah tidak ada baik riil/formil maka ayahnya ayah (kakek) dan terus keatas. Syarat Menjadi Wali:

1.)Islam

2.)Baligh

3.)Berakal sehat

4.)Merdeka, bukan budak

5.)Laki-laki

6.)Adil (bukan fasiq)

Wali Hakim Adalah yang menjadi wali seorang wanita yang tidak mempunyai wali, kebolehan wali hakim ini adalah dalam menikahkan wanita yang telah baligh yang sewaktu akad nikah ada dalam kewaliannya. Wali Mujbir Adalah Ayah dan Kakek Ayah dan kakek bisa menikahkan anak gadisnya atau janda yang belum pernah digauli, sedangkanjanda yang sudah digauli maka tidak boleh bagi walinya untuk menjodohkan kecuali sesudah dewasa dan dia membri ijin dengan ucapan, tidak cukup dengan diam. (Fathul Muin, hal 103-104) Wali Khash Yaitu wali Nasab atau Wala’, atau wali-walinya yang lebih dekat tidak ada di tempat sejauh (radius) dua murhalah, serta tidak ada wakil walinya itu yang datang di tempat pernikahan. Wali Mayit Yang lebih dekatnya ahli kepada mayit.

Syarat Wali

1.)Islam, tidak sah kafir jadi walinya perempuan (Fathul Qaribil Mujib, hal 11)

2.)Laki-laki

3.)Baligh

4.)Berakal shat

5.)Tidak terpaksa

6.)Adil (bukan fasiq)

7.)Tidak sedang ihram.

bagaimana jika wali tidak bersedia menjadi wali nikah mempelai perempuan

Pertanyaan: bagaimana jika wali tidak bersedia menjadi wali nikah mempelai perempuan

yaa batal.atau bisa diwakili

apa syarat untuk jadi wali nikah

Pertanyaan: apa syarat untuk jadi wali nikah

baligh, laki laki, islam, ayah dari mempelai wanita

balihg,berakal sehat,keadaan merdeka,tidak tuli ,bisa bicara

diantara syarat pernikahan harus ada Wali pada suatu ketika sang

Pertanyaan: diantara syarat pernikahan harus ada Wali pada suatu ketika sang mempelai harus ber Wali dengan wali hakim,
apakah terjadi perwalian Hakim dalam pernikahan?

Tolong bantuan nya
makasih✨​

Jawaban:

biasanya itu terjadi kepada mempelai perempuan kalo tidak ada wali nya tidak apa apa untuk menyewa wali hakim

Orang yang berhak menjadi wali nikah, antara lain??

Pertanyaan: Orang yang berhak menjadi wali nikah, antara lain??

Jawaban:

Ayah kandung, saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki dari pihak ayah kandung

Penjelasan:

Maaf kalau salah..

Tidak cuma jawaban dari soal mengenai siapa yang jadi wali nikah, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban atas pertanyaan seperti apa syarat untuk, Orang yang berhak, Aminah berencana menikah,, diantara syarat pernikahan, and kenapa perempuan tidak.

Related Post