Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanya siapa yang wajib memiliki npwp, kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai siapa yang wajib memiliki npwp. Silakan baca lebih lanjut di bawah.

blog kang dana siapa  kapan wajib memiliki npwp  pengukuhan pkp

Kriteria seseorang wajib memiliki npwp

Pertanyaan: Kriteria seseorang wajib memiliki npwp

NPWP wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.  Menurut pasal 2 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah:

a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;   
b.   badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi criteria.
c.    warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

Fendi telah memiliki npwp dan mulai bulan depan akan bekerja

Pertanyaan: Fendi telah memiliki npwp dan mulai bulan depan akan bekerja diluar negeri.dengan kondisi tersebut apakah fendi masih wajib memiliki npwp?apakah npwp fendi bisa dicabut?bagaimana kewajiban pelaporan spt fendi jika npwp tidak dicabu

Jawaban:

Jika Fendi sudah memiliki NPWP dan hendak bekerja di luar negeri (atau meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari secara berturut2), Fendi tidak perlu menghapus NPWP nya, Fendi cukup datang ke kantor pajak terdaftarnya untuk mengajukan Permohonan Non-Efektif.

Dengan kata lain, selama status NPWPnya Non-Efektif, Fendi tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT. Kewajiban pelaporannya akan timbul lagi setelah NPWP nya diaktifkan (berniat kembali lagi ke Indonesia)

Apakah kamu memiliki npwp ? jika tidak, kenapa ? apa

Pertanyaan: Apakah kamu memiliki npwp ? jika tidak, kenapa ? apa kegunaan npwp untuk mereka yang sudah memiliki ? apakah hanya orang pribadi saja yang wajib memiliki npwp ? berikan alasannya apakah pengusaha kena pajak juga wajib memiliki npwp ? berikan alasannya

Jawaban:

saya tidak memiliki NPWP, dikarenakan jumlah penghasilan saya masuk kedalam PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

NPWP digunakan sebagai syarat administrasi perpajakan juga pelayanan umum. Dengan NPWP Anda akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi perpajakan. Misalnya seperti pengajuan pengurangan pembayaran pajak dan permohonan restitusi.

Perlu diketahui tentang siapa saja yg memerlukan NPWP, Yaitu :

Orang Pribadi yang mempunyai usaha atau Pekerjaan Bebas, wajib daftar NPWP 1 bulan sejak usaha atau pekerjaan bebasnya di jalankan.

Orang Pribadi yang tidak mempunyai usaha atau Pekerjaan Bebas, wajib daftar NPWP 1 bulan sejak penghasilannya melebihi PTKP.

Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak

Pertanyaan: Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak sebesar…
a. 5% lebih tinggi dari wajib pajak yang tidak memiliki NPWP
b. 15% lebih tinggi dari wajib pajak yang memiliki NPWP
c. 20% lebih tinggi dari wajib pajak yang memiliki NPWP
d. 10% lebih tinggi dari wajib pajak yang memiliki NPWP
e. 25% lebih tinggi dari wajib pajak yang memiliki NPWP

D. 10% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP

Apa kriteria utama sehingga seseorang wajib memiliki NPWP

Pertanyaan: Apa kriteria utama sehingga seseorang wajib memiliki NPWP

sudah memiliki kartu tanda penduduk, sudah mempunyai penghasilan sendiri
semoga membantu

Fendi telah memiliki npwp dan mulai bulan depan akan bekerja

Pertanyaan: Fendi telah memiliki npwp dan mulai bulan depan akan bekerja diluar negeri.dengan kondisi tersebut apakah fendi masih wajib memiliki npwp?apakah npwp fendi bisa dicabut?bagaimana kewajiban pelaporan spt fendi jika npwp tidak dicabut?

Jika Fendi sudah memiliki NPWP dan hendak bekerja di luar negeri (atau meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari secara berturut2), Fendi tidak perlu menghapus NPWP nya, Fendi cukup datang ke kantor pajak terdaftarnya untuk mengajukan Permohonan Non-Efektif.

Dengan kata lain, selama status NPWPnya Non-Efektif, Fendi tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT. Kewajiban pelaporannya akan timbul lagi setelah NPWP nya diaktifkan (berniat kembali lagi ke Indonesia)

Mengapa rakyat diwajibkan memiliki npwp

Pertanyaan: Mengapa rakyat diwajibkan memiliki npwp

agar kita tidak didenda

Agar Tidak Mendapat Sanksi/Denda (Sesuai Norma Hukum)

namun apakah hanya seseorang yang memiliki NPWP saja yang harus

Pertanyaan: namun apakah hanya seseorang yang memiliki NPWP saja yang harus menjalankan kewajiban perpajakan? bagaimana dengan seseorang yang tidak memiliki NPWP? apakah orang tersebut terbebas dari kewajiban perpajakan? jelaskan

Jawaban:

Tidak. NPWP adalah nomor pokok wajib pajak.

Penjelasan:

NPWP wajib dimiliki orang pribadi yang memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) selama satu tahun, semua badan usaha, dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contoh: dokter, akuntan, notaris, pengacara).

Kapan seseorang itu wajib memiliki NPWP? Apakah semua orang wajib

Pertanyaan: Kapan seseorang itu wajib memiliki NPWP? Apakah semua orang wajib mendaftarkan diri pada kantor direktorat jenderal pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak Dan sekaligus untuk mendapat NPWP?

Jawaban:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi, dan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) paling lambat 1 (satu) bulan setelah Saat Usaha Mulai Dijalankan.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas (misalnya pegawai/karyawan) wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya Jika jumlah penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

4. Meskipun Orang Pribadi belum memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, namun berkeinginan memperoleh NPWP tetap akan diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

namun apakah hanya seseorang yang memiliki NPWP saja yang harus

Pertanyaan: namun apakah hanya seseorang yang memiliki NPWP saja yang harus menjalankan kewajiban perpajakan? bagaimana dengan seseorang yang tidak memiliki NPWP? apakah orang tersebut terbebas dari kewajiban perpajakan? jelaskan pendapatmu​

maaf kak ,Kalo ini tentang pendapat ,Jadi pendapat kakak ,Maaf ya ,Bukannya ambil koin aja :”)

Tidak cuma jawaban dari soal mengenai siapa yang wajib memiliki npwp, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban atas pertanyaan seperti Apa kriteria utama, Kapan seseorang itu, Apakah kamu memiliki, namun apakah hanya, and Wajib pajak yang.

Related Post